Lembaga yang Melakukan Sertifikasi di Bidang Teknologi Informasi
- Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Telematika
LSP
Telematika dibentuk oleh pemerintah dan setelah terbentuk harus
dilaksanakan oleh komunitas Telematika dan bersifat independen. Bertugas
menyelenggarakan standarisasi kompetensi kerja, menyiapkan materi uji
serta mengakreditasi unit-unit Tempat Uji Kompetensi dan menerbitkan
Sertifikasi Kompetensi bidang Telematika.
LSP
Telematika merupakan lembaga yang bersifat independen dan profesional
dalam menyelenggarakan standarisasi, uji kompetensi dan sertifikasi bagi
para profesional di bidang telematika. Dalam perkembangannya, LSP
Telematika menjadi rujukan profesionalisme bagi industri telematika di
dalam dan luar negeri. Sertifikat yang dikeluarkan LSP Telematika
merupakan bukti pengakuan atas kompetensi seseorang setelah melakukan
uji kompetensi.
Materi uji
kompetensi LSP Telematika disusun berdasarkan Standar Kompetensi Kerja
Nasional Indonesia (SKKNI) yang sudah disahkan Menteri Tenaga Kerja dan
Transmigrasi. Penyusun SKKNI merupakan ahli telematika yang berasal dari
Departemen Komunikasi dan Informatika, Departemen Pendidikan,
Kementrian Ristek dan beberapa perusahaan TI di Indonesia.
Dalam
penyelenggaraan uji kompetensi, LSP Telematika menggunakan test engine
dengan software yang integritasnya tidak diragukan lagi. LSP Telematika
merupakan pemegang lisensi Automated Testing Software (ATS) di
Indonesia. Ujian diselenggarakan dengan berbasis komputer yakni suatu
tes yang dipandu dan dikerjakan melalui media komputer termasuk
penilaiannya.
- Lembaga Sertifikasi Profesi Teknologi Informasi dan Telekomunikasi Indonesia (LSP-TIK)
(LSP TIK)
didirikan pada tanggal 1 Mei 2007, dengan tujuan untuk memenuhi
tersedianya pengakuan tenaga yang kompeten di bidang teknologi informasi
dan telekomunikasi.
Perkembangan
teknologi informasi yang cepat dan dengan adanya kebutuhan tenaga kerja
profesional maka dibutuhkan pengakuan kompetensi para tenaga
profesional baik nasional ataupun internasional. Pengakuan tersebut bisa
diperoleh jika telah dinyatakan kompeten dalam bidang informasi dan
komunikasi oleh sebuah lembaga yang mendapatkan lisensi dari BNSP (Badan
Nasional Sertifikasi Profesi).
LSP TIK
merupakan lembaga yang telah memiliki lisensi dari BNSP (Keputusan Badan
Nasional Sertifikasi Profesi nomor 19/BNSP/VII/2007) untuk melakukan
proses pembuktian bahwa seorang tenaga yang profesional benar-benar
kompeten dalam bidang kompetensinya. Sehingga tenaga professional
tersebut mendapatkan pengakuan Kompetensi profesi yang dimilikinya baik
secara Nasional ataupun Internasional.
Pembuktian
kompetensi yang dilakukan oleh LSP TIK berdasarkan Standar Kompetensi
Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) yang merupakan rumusan kemampuan
profesi seseorang yang mencakup seluruh aspek yang diperlukan untuk
menentukan kompetensi seseorang, misalnya pengetahuan, ketrampilan,
keahlian, dan sikap. Seseorang yang sudah dinyatakan kompeten harus
member laporan kepada LSP TIK minimal satu tahun satu kali, sehingga
kompetensi pada profesionalismenya tetap tercatat dan diakui oleh LSP
TIK maupun BNSP.
Untuk
memenuhi tersedianya pengakuan tenaga yang kompeten di bidang teknologi
informasi dan telekomunikasi baik secara Nasional dan Internasional maka
LSP TIK juga beracuan pada standar Internasional, dengan adanya
dukungan Standar kompetensi Internasianal dari Microsoft, Adobe, dan
Oracle.
Prosedur dan Persyaratan untuk Mengambil Ujian Sertifikasi untuk Setiap Jenis Profesi
- Harus berdasarkan ujian dan cukup sulit dan memiliki beberapa tingkatan.
- Pusat pelatihan harus disertifikasi sebelum dapat menawarkan suatu sertifikasi.
- Sertifikasi tak boleh bergantung pada suatu perusahaan atau suatu institusi. Tetapi sertifikasi vendor sebaiknya juga diakui sebagai suatu komponen untuk memperoleh sertikasi profesi.
- Sertikasi harus mendorong terbentuknya industri lokal.
- Sertifikasi harus memperkecil jurang antara universitas (education) dan industri. Harus dikembangkan pemetaan antara sertifikasi akademik dan sertifikasi profesi. Juga mengurangi jurang antara aktifitas riset dan industri.
- Sertifikasi harus mendorong orang untuk memahami pengetahuan dasar yang berhubungan dengan keahlian terapan pada profesi tersebut. Hal ini akan membantu orang untuk memperbaiki pengetahuannya, sebab mereka tidak ahnya belajar dari “keahlian tertentu” untuk suatu saat saja, tetapi mereka memiliki pengetahuan dasar untuk memehami teknologi baru.
- Sertifikasi tak boleh mengabaikan kemajemukan orang. Sebagai contoh bahasa, dan kebiasaan lokal. Sehingga untuk kompetensi dalam bidang komunikasi, kemampuan berbahasa lokal perlu dipertimbangkan juga.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar